4:20
وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ٢٠
Wahai para suami, jika kalian menceraikan istri kalian lalu menikah dengan perempuan lain padahal kalian telah memberikan maskawin yang banyak kepada istri yang kalian ceraikan itu, maka kalian sama sekali tidak boleh meminta kembali maskawin itu sedikit pun. Apakah kalian patut memintanya kembali dengan cara zhalim dan jelas dosanya?