4:19
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
Wahai kaum mukmin, tidak dihalalkan bagi kalian mewarisi dengan paksa perempuan-perempuan yang ditinggal mati suami mereka. Janganlah kalian merintangi perempuan-perempuan janda itu untuk menikah dengan laki-laki lain hanya karena kalian ingin meminta kembali sebagian maskawin yang telah diberikan keluarga kalian kepada mereka. Bila perempuan-perempuan janda itu melanggar syari’at berkabung dengan terang-terangan, maka kalian boleh meminta kembali maskawinnya. Kalian wajib memperlakukan perempuan-perempuan janda itu dengan cara yang baik selama masa berkabung. Wahai para suami, jika kalian tidak menyukai sesuatu hal dari istri-istri kalian, boleh jadi yang tidak kalian sukai itu ternyata Allah jadikan kebaikan yang besar bagi kalian.