2:229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٢٢٩
Perceraian yang boleh dirujuk oleh suami hanya dua kali cerai. Wahai para suami, jika kalian rujuk kepada istri kalian, rujuklah dengan cara yang baik, atau ceraikanlah dengan cara yang baik. Bekas suami tidak halal meminta sebagian maskawin yang telah ia berikan kepada bekas istrinya, kecuali bekas istrinya menyadari bahwa selama itu ia tidak dapat memenuhi kewajiban kepada bekas suaminya. Wahai kaum muslim, jika kalian menduga kuat bahwa suami-istri yang berselisih itu tidak dapat melaksanakan kewajiban berumah tangga, maka istri boleh minta cerai dengan mengembalikan maskawinnya. Itulah syari’at Allah. Karena itu, janganlah kalian melanggarnya. Siapa saja yang melanggar syari’at Allah, merekalah orang yang merusak dirinya sendiri.