Hukum Perkawinan · 2:221–232

2:228

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨

Istri-istri yang telah dicerai, hendaklah mereka menjalani masa ‘iddah selama tiga kali masa bersih dari haidh. Mereka tidak halal merahasiakan janin yang telah Allah ciptakan di dalam rahim mereka, jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dalam masa ‘iddah, suami-suami mereka lebih berhak untuk rujuk kepada mereka, jika suami istri itu menghendaki kehidupan rumah tangga yang baik. Istri-istri mempunyai hak sepadan dengan kewajibannya kepada suami mereka sesuai syari’at Allah. Para suami mempunyai hak kepemimpinan atas istri-istrinya. Allah Mahaperkasa menghukum orang yang melanggar syari’at-Nya lagi Mahabijaksana dalam menetapkan hukuman.

Baca dalam Surah Al-Baqarah →

Tema pada ayat ini