2:230
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٢٣٠
Jika seorang suami telah menceraikan istrinya tiga kali, tidak halal bagi suami itu rujuk kepada bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu kawin dengan laki-laki lain. Jika suami yang kedua menceraikannya, tidak berdosa bagi bekas suami yang pertama untuk rujuk dengan bekas istrinya itu, jika keduanya yakin dapat menaati syari’at Allah dalam berumah tangga. Itulah syari’at Allah yang telah dijelaskan secara rinci kepada orang-orang yang mau mengerti syari’at berumah tangga dengan baik.