Perlakuan terhadap Wanita Mukmin yang Datang dari Negeri Musuh · 60:10–13

60:11

وَإِن فَاتَكُمۡ شَيۡءٞ مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۡ إِلَى ٱلۡكُفَّارِ فَعَاقَبۡتُمۡ فَـَٔاتُواْ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتۡ أَزۡوَٰجُهُم مِّثۡلَ مَآ أَنفَقُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ١١

Wahai kaum mukmin, jika salah seorang di antara istri kalian pergi bergabung dengan kaum kafir, lalu dia dinikahi oleh orang kafir, tetapi laki-laki kafir itu tidak mengganti maskawin yang telah dibayarkan oleh suami mukmin sebelumnya, kemudian kalian dapat mengalahkan kaum kafir itu, maka hendaklah kalian berikan pengganti maskawin kepada suami mukmin yang ditinggalkan oleh perempuan itu dari harta rampasan perang senilai maskawin yang telah mereka bayarkan. Taatlah kepada Allah, Tuhan yang kalian imani.

Baca dalam Surah Al-Mumtaḥanah →

Tema pada ayat ini