60:10
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٖ فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ ٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّۖ فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُواْۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّۚ وَلَا تُمۡسِكُواْ بِعِصَمِ ٱلۡكَوَافِرِ وَسۡـَٔلُواْ مَآ أَنفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡـَٔلُواْ مَآ أَنفَقُواْۚ ذَٰلِكُمۡ حُكۡمُ ٱللَّهِ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡۖ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ١٠
Wahai orang-orang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepada kalian untuk hijrah, maka hendaklah kalian uji keimanan mereka. Allah Maha Mengetahui keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, janganlah kalian kembalikan perempuan-perempuan mukmin itu kepada suami-suami mereka yang kafir. Perempuan-perempuan mukmin itu tidak lagi halal bagi laki-laki kafir, dan laki-laki kafir tidak halal bagi perempuan mukmin. Berikanlah ganti kepada suami-suami kafir, maskawin yang telah mereka bayarkan kepada istri-istri mereka yang telah masuk Islam dan meninggalkan mereka. Wahai laki-laki mukmin, tidaklah berdosa bagi kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin itu, bila kalian telah membayar maskawin kepada mereka. Janganlah kalian terikat pada akad nikah dengan perempuan-perempuan kafir. Wahai laki-laki mukmin, mintalah maskawin yang telah kalian bayarkan kepada istri-istri kalian yang kafir yang masih tinggal di negeri kafir. Laki-laki kafir juga boleh minta maskawin yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang masuk Islam dan hijrah ke negeri Islam. Itulah syari’at Allah. Allah telah menetapkan hukum-Nya kepada kalian. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.