Ka’bah Pusat Perhatian Kaum Muslim · 5:94–100

5:95

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآءٞ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمۡرِهِۦۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَۚ وَمَنۡ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنۡهُۚ وَٱللَّهُ عَزِيزٞ ذُو ٱنتِقَامٍ ٩٥

Wahai kaum mukmin, janganlah kalian membunuh hewan buruan darat pada saat kalian sedang ihram. Siapa saja yang membunuh hewan buruan dengan sengaja pada saat ihram, dendanya adalah menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan buruan yang dibunuh itu. Keputusan itu ditetapkan oleh dua orang yang adil di antara kalian. Hewan tebusan itu sebagai hewan kurban yang dibawa ke Tanah Haram untuk disembelih dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram. Atau membayar denda dengan memberi makan orang miskin di tanah Haram, atau tebusan yang sebanding dengan itu, yaitu berpuasa beberapa hari. Hukuman itu diberikan supaya ia merasakan beratnya hukuman atas pelanggarannya itu. Allah memaafkan kesalahan yang telah lalu. Akan tetapi, bagi siapa yang mengulangi kembali pelanggarannya, Allah akan menghukumnya. Allah Maha Perkasa lagi Mahakeras tuntutan hukuman-Nya.

Baca dalam Surah Al-Mā’idah →

Tema pada ayat ini