Wanita yang Halal Dinikahi · 4:19–28

4:24

۞ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٢٤

Diharamkan pula kalian menikahi perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali perempuan-perempuan kafir tawanan perang yang menjadi budak kalian, sebagai ketetapan Allah kepada kalian. Dihalalkan bagi kalian selain perempuan-perempuan yang diharamkan itu untuk kalian nikahi dengan membayar maskawin, bukan untuk pasangan berzina. Wahai para suami, siapa pun dari istri-istri yang telah kalian senggamai tetapi belum kalian berikan maskawinnya, hendaklah kalian berikan maskawin kepada mereka sebagai satu kewajiban. Jika suami dan istri telah menetapkan maskawinnya, maka tidak berdosa bagi mereka untuk mengurangi atau menambah dengan suka rela besarnya maskawin yang telah disepakati. Allah Maha Mengetahui niat kalian dan Mahabijaksana dalam membuat syari’at pernikahan bagi kalian.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini