Wanita yang Halal Dinikahi · 4:19–28

4:23

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٢٣

Wahai kaum mukmin, diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak bapak kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian yang sesusuan, ibu-ibu mertua kalian, anak-anak tiri perempuan kalian yang ada dalam pemeliharaan kalian yang ibu-ibu mereka telah kalian kumpuli. Jika kalian belum mengumpuli ibu-ibu dari anak-anak tiri perempuan kalian, kemudian kalian ceraikan, kalian tidak berdosa menikahi anak-anak perempuan tiri kalian. Diharamkan bagi kalian menikahi menantu perempuan kalian. Kalian tidak boleh memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa jahiliyah. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini