4:25
وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن يَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِكُمۚ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضٖۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَٰتٍ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ فَإِذَآ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَيۡنَ بِفَٰحِشَةٖ فَعَلَيۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ذَٰلِكَ لِمَنۡ خَشِيَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٥
Wahai kaum laki-laki muslim, siapa saja di antara kalian tidak sanggup menikahi perempuan-perempuan mukmin merdeka, ia boleh mengumpuli budak-budak perempuan beriman yang kalian miliki. Allah lebih mengetahui kesungguhan keimanan kalian masing-masing. Kalian dan budak-budak perempuan beriman itu kedudukannya sama dalam Islam. Karena itu, nikahilah budak-budak perempuan mukmin dengan izin tuan-tuan mereka. Berikanlah maskawin kepada mereka dengan wajar untuk menjadi istri, bukan pasangan berzina dan bukan gundik. Apabila budak-budak perempuan mukmin yang bersuami berzina, maka mereka mendapatkan hukuman separuh dari yang dikenakan kepada perempuan-perempuan mukmin merdeka yang bersuami. Orang-orang mukmin miskin di antara kalian yang khawatir berbuat zina boleh menikahi budak perempuan mukmin. Akan tetapi bersabar untuk tidak menikahi mereka, lebih baik bagi kalian. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.