Ibadah Haji · 2:196–203

2:196

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

Wahai kaum mukmin, laksanakanlah haji dan 'umrah dengan sempurna karena taat kepada Allah. Sekiranya kalian terhalang menyempurnakan haji, wajib bagi kalian menyembelih hewan kurban yang mudah kalian dapat. Janganlah kalian mencukur rambut kalian sebelum sampai di tempat penyembelihan hewan kurban. Siapa saja di antara kalian sakit atau ada gangguan penyakit di kepalanya, lalu ia mencukur rambutnya, maka hendaklah ia membayar tebusan dengan berpuasa, atau bershadaqah, atau menyembelih seekor kambing. Jika kalian sudah aman, maka siapa yang melakukan haji tamattu', maka ia wajib menyembelih seekor kambing yang mudah didapat sebagai dendanya. Siapa saja yang tidak mendapatkan seekor kambing itu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari ketika berada di Makkah dan tujuh hari setelah sampai di kampung halamannya. Puasa tebusan itu sepuluh hari penuh. Haji tamattu' itu hanya berlaku bagi orang-orang yang bukan penduduk Makkah. Taatlah kalian kepada Allah dalam melaksanakan haji dan 'umrah. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya terhadap orang yang melanggar syari'at-Nya.

Baca dalam Surah Al-Baqarah →

Tema pada ayat ini