Aturan Talak dan Iddah · 65:1–7

65:2

فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢

Wahai kaum mukmin, apabila perempuan yang ditalak telah sampai pada hari akhir masa ‘iddahnya, maka kalian boleh rujuk dengan baik atau kalian lanjutkan perceraian itu dengan baik. Rujuk kalian itu, persaksikanlah kepada dua orang laki-laki mukmin yang adil. Wahai kaum mukmin, berikanlah kesaksian karena Allah. Itulah nasehat yang diberikan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Siapa saja yang taat kepada Allah dan bertauhid, pasti Allah akan memberikan jalan keluar baginya dari segala kesulitan.

Baca dalam Surah Aṭ-Ṭalāq →

Tema pada ayat ini