Aturan Talak dan Iddah · 65:1–7

65:1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١

Wahai Nabi dan kaum mukmin, jika kalian mentalak istri-istri kalian, maka talaklah mereka pada masa suci mereka sebelum disenggamai. Hitunglah masa ‘iddah mereka. Taatlah kepada Allah, Tuhan kalian. Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah yang mereka tinggali. Jangan kalian izinkan mereka keluar, kecuali bila mereka berbuat zina yang terbukti kebenarannya. Demikianlah syari’at Allah. Siapa saja yang melanggar syari’at Allah, sungguh ia telah berbuat zhalim kepada dirinya sendiri. Wahai Muhammad, engkau tidak mengetahui, barangkali Allah memberikan hal yang lebih baik kepada mereka di kemudian hari.

Baca dalam Surah Aṭ-Ṭalāq →

Tema pada ayat ini