Aturan Pembagian Waris · 4:7–14

4:7

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧

Anak-anak laki-laki memperoleh bagian dari harta yang ditinggalkan oleh ibu bapaknya dan kerabatnya. Anak-anak perempuan juga memperoleh bagian dari harta yang ditinggalkan oleh ibu bapaknya dan kerabatnya. Masing-masing memperoleh bagian sedikit atau banyak sesuai dengan bagian yang Allah tetapkan.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini