Syari’at Berkeluarga · 4:34–35

4:35

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥

Wahai kaum kerabat, jika kalian khawatir terjadi keretakan hubungan antara suami istri, hendaklah kalian mengutus penengah dari pihak keluarga suami dan penengah dari pihak keluarga istri. Jika suami istri itu menghendaki perdamaian, niscaya Allah akan memberikan petunjuk kepada mereka untuk berdamai. Allah Maha Mengetahui niat kalian dan Maha Mengerti usaha kalian untuk mendamaikan perselisihan suami istri.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini