Kesatuan Manusia dan Tanggung Jawabnya terhadap Keluarga dan Kerabat · 4:1–6

4:3

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

Wahai kaum mukmin, jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil dalam mengurus harta anak-anak perempuan yatim yang kalian asuh karena kalian ingin menikahi anak perempuan yatim itu, maka janganlah kalian nikah dengan anak perempuan yatim itu. Akan tetapi nikahlah kalian dengan perempuan lain yang kalian senangi, dua orang, tiga orang atau empat orang. Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil kepada istri-istri kalian, maka nikahilah seorang perempuan saja, atau nikahlah dengan hamba perempuan yang kalian miliki. Menikah dengan seorang perempuan saja, lebih dapat menyelamatkan kalian dari berbuat tidak adil.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini