Ketentuan Shalat Khauf · 4:102–147

4:135

۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٣٥

Wahai kaum mukmin, jadilah kalian penegak keadilan ketika memberi kesaksian karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri, ibu bapak kalian atau kerabat dekat kalian. Jika kalian menjadi saksi bagi orang kaya atau miskin, maka hendaklah kalian berlaku adil, karena Allah lebih utama daripada golongan kaya maupun golongan miskin. Karena itu, janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kalian, sehingga kalian berlaku tidak adil. Jika kalian merubah kesaksian atau merahasiakannya, maka Allah Maha Mengetahui semua perbuatan kalian.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini