Ketentuan Shalat Khauf · 4:102–147

4:127

وَيَسۡتَفۡتُونَكَ فِي ٱلنِّسَآءِۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا ١٢٧

Wahai Nabi, orang-orang mukmin minta fatwa kepadamu tentang hak waris bagi kaum perempuan. Katakanlah: “Wahai kaum mukmin, Allah memberi fatwa kepada kalian sebagaimana ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan kepada kalian tentang hak waris bagi perempuan dan anak-anak yatim perempuan yang sebelumnya tidak kalian berikan bagian yang menjadi hak mereka. Kalian berkeinginan menikahi anak yatim perempuan yang berharta, dan kalian tidak mau memberikan waris kepada anak-anak yang masih kecil. Wahai Muhammad, katakanlah kepada kaum mukmin: “Hendaklah kalian mengurus anak-anak yatim dengan adil. Apapun kebaikan yang kalian lakukan, Allah senantiasa Maha Mengetahui.”

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini