4:12
۞ وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ ١٢
Wahai para suami, kalian memperoleh separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istri kalian mempunyai anak, kalian memperoleh seperempat dari harta yang mereka tinggalkan. Pembagian waris dilaksanakan setelah wasiat orang yang meninggal ditunaikan dan atau utangnya dilunasi. Wahai para suami, para istri memperoleh seperempat dari harta yang kalian tinggalkan, jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, para istri bagiannya seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan. Pembagian waris dilaksanakan setelah wasiat orang yang meninggal ditunaikan dan atau utangnya dilunasi. Jika seorang laki-laki atau perempuan hanya diwarisi oleh seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, maka bagian saudara seibu itu seperenam. Jika saudara seibu yang ditinggalkan lebih dari seorang, mereka memperoleh sepertiga. Pembagian waris dilaksanakan setelah wasiat orang yang meninggal ditunaikan dan atau utangnya dilunasi tanpa boleh dikurangi sedikit pun. Inilah syari’at Allah. Allah Maha Mengetahui perbuatan kalian, dan Allah Maha Penyabar menghadapi kedurhakaan kalian dalam pembagian waris.