Aturan Pembagian Waris · 4:7–14

4:11

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ١١

Wahai kaum mukmin, Allah tetapkan bagi kalian bagian harta waris bagi anak-anak kalian. Anak laki-laki memperoleh bagian dua kali bagian anak perempuan. Jika anak-anak kalian itu perempuan dua orang atau lebih, mereka memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak yang ditinggalkan hanya seorang perempuan, maka anak itu memperoleh setengahnya . Jika orang yang meninggal hanya mempunyai seorang anak laki-laki, maka ibu bapaknya masing-masing memperoleh seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh anaknya. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak, dan ahli warisnya hanya ibu bapaknya, maka ibunya memperoleh sepertiga. Jika orang yang meninggal mempunyai saudara-saudara perempuan, ibunya memperoleh seperenam. Pembagian waris dilaksanakan setelah wasiat orang yang meninggal ditunaikan dan atau utangnya dilunasi. Wahai kaum mukmin, kalian tidak ada yang mengetahui, bapak-bapak kalian ataukah anak-anak kalian yang paling besar manfaatnya bagi kalian di akhirat kelak. Ini semua adalah syari’at Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui semua perbuatan kalian lagi Mahabijaksana mengatur hukum waris bagi kalian.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini