Hukum Perkawinan Islam · 33:49–50

33:50

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٠

Wahai Nabi, telah Kami halalkan engkau menyenggamai istri-istrimu yang telah engkau beri maskawin. Kami halalkan juga engkau menyenggamai perempuan tawanan perang yang menjadi budak kamu. Dihalalkan bagimu menikahi anak perempuan pamanmu atau anak perempuan bibimu dari pihak ayah, anak perempuan pamanmu atau anak perempuan bibimu dari pihak ibu yang turut berhijrah bersama kamu. Seorang perempuan mukmin yang telah menawarkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa maskawin, Nabi boleh menikahinya bila menghendaki. Wahai Nabi, ketentuan ini hanya untuk kamu, bukan untuk orang-orang mukmin lainnya. Sungguh Kami mengetahui hukum yang telah Kami tetapkan kepada para suami tentang istri-istri mereka dan budak-budak perempuan mereka. Ketetapan ini Kami khususkan bagimu agar engkau tidak merasa bersalah menikahi perempuan itu tanpa mahar. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.

Baca dalam Surah Al-Aḥzāb →

Tema pada ayat ini