Hukum Perkawinan Islam · 33:49–50

33:49

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٤٩

Wahai orang-orang beriman, jika kalian menikahi perempuan beriman, lalu kalian hendak mentalaknya sebelum kalian senggamai istri kalian itu, maka janda kalian itu tidak wajib ber’iddah karena perceraian dengan kalian. Sekalipun begitu, kalian wajib memberikan pesangon kepada janda kalian itu. Talaklah istri kalian itu dengan cara yang baik.

Baca dalam Surah Al-Aḥzāb →

Tema pada ayat ini