2:237
وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ وَلَا تَنسَوُاْ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٧
Wahai para suami, jika kalian menceraikan istri sebelum kalian senggamai, tetapi kalian telah menetapkan maskawinnya, hendaklah kalian berikan separo dari yang telah kalian tetapkan, kecuali kalau bekas istri atau wali perempuan itu membebaskan kalian. Wahai bekas istri atau walinya, jika kalian membebaskan pembayaran maskawin itu, maka hal itu lebih dekat kepada sikap taat kepada Allah. Wahai para bekas suami istri, janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian selama menjadi suami istri. Sungguh Allah Maha Mengawasi baik atau buruk niat kalian bercerai.