Pesangon Janda Kembang · 2:236–237

2:236

لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٢٣٦

Wahai para suami, kalian tidak berdosa menceraikan istri-istri kalian yang belum pernah kalian senggamai, dan kalian belum menetapkan maskawinnya. Akan tetapi kalian harus memberikan pesangon kepada istri yang kalian ceraikan sesuai dengan kemampuan kalian. Bagi yang kaya sesuai dengan kekayaannya, dan bagi yang miskin sesuai dengan keadaannya. Pemberian pesangon itu hendaklah dalam jumlah yang wajar. Itulah syari’at Allah bagi orang-orang yang mau taat kepada-Nya.

Baca dalam Surah Al-Baqarah →

Tema pada ayat ini

  • Istri yang ditalak berhak pesangon

    Keluarga