Hukum Perkawinan · 2:221–232

2:221

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١

Wahai kaum mukmin, janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik kecuali mereka telah beriman. Budak perempuan mukmin sungguh lebih baik daripada perempuan musyrik, sekalipun perempuan musyrik itu menyenangkan hati kalian. Janganlah kalian menikahkan perempuan-perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik sampai mereka beriman. Budak laki-laki mukmin sungguh lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik, sekalipun laki-laki musyrik itu menyenangkan hati kalian. Orang-orang musyrik mengajak kalian berbuat dosa, sedangkan Allah mengajak kalian beramal shalih dan mendapatkan pengampunan-Nya dengan petunjuk-Nya. Allah telah menjelaskan secara rinci syari’at-Nya kepada manusia, supaya mereka mengerti perbedaan antara pernikahan yang halal dan yang haram.

Baca dalam Surah Al-Baqarah →

Tema pada ayat ini