Aturan Talak dan Iddah · 65:1–7

65:7

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

Hendaklah suami yang kaya memberikan belanja kepada istri-istrinya sesuai kekayaannya. Adapun suami yang miskin, hendaklah ia memberikan belanja kepada istri-istrinya sesuai dengan rezeki yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak akan memaksa seseorang di luar kemampuan yang telah Allah berikan kepadanya. Allah akan mendatangkan kemudahan setelah kesulitan.

Baca dalam Surah Aṭ-Ṭalāq →

Tema pada ayat ini