6:152
وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُۥۚ وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ١٥٢
Kalian diharamkan mengelola harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik sampai anak yatim itu dewasa. Kalian diwajibkan menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak akan memaksa manusia berbuat di luar kemampuannya. Jika kalian berkata, berkatalah dengan jujur walaupun menyangkut kepentingan kerabat-kerabat kalian. Kalian diwajibkan menyempurnakan janji kepada Allah. Demikianlah Allah mengajarkan syari’at-Nya kepada kalian supaya kalian selalu ingat.”