Hukum Harta Rampasan Perang yang Diperoleh tanpa Perang · 59:6–10

59:6

وَمَآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡهُمۡ فَمَآ أَوۡجَفۡتُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ خَيۡلٖ وَلَا رِكَابٖ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُۥ عَلَىٰ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ٦

Apa saja harta pampasan perang dari musuh yang Allah berikan kepada rasul-Nya, tanpa mengerahkan seekor kuda pun atau unta untuk berperang, maka perolehan harta pampasan itu karena kemenangan yang Allah karuniakan kepada para rasul-Nya atas musuh-musuhnya. Allah Mahakuasa berbuat apa saja.

Baca dalam Surah Al-Ḥasyr →

Tema pada ayat ini