5:108
ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يَأۡتُواْ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجۡهِهَآ أَوۡ يَخَافُوٓاْ أَن تُرَدَّ أَيۡمَٰنُۢ بَعۡدَ أَيۡمَٰنِهِمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱسۡمَعُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَٰسِقِينَ ١٠٨
Begitulah tindakan paling sederhana yang semestinya dilakukan oleh para saksi ketika memberikan kesaksian atas wasiat. Jika para saksi wasiat itu khawatir berbuat dosa, mereka harus membatalkan sumpah yang telah mereka ucapkan. Wahai para saksi wasiat, taatlah kalian kepada Allah dan dengarkanlah nasehat Allah. Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang-orang yang melanggar syari’at-Nya.