4:92
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَـٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢
Seorang mukmin tidak dibenarkan sama sekali membunuh mukmin lainnya kecuali karena keliru. Siapa saja yang membunuh seorang mukmin karena keliru, hukumannya adalah memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar denda kepada keluarganya, kecuali bila keluarganya mau memaafkannya. Wahai kaum mukmin, apabila yang terbunuh itu seorang mukmin dari kaum yang ada permusuhan dengan kalian, hukumannya adalah membebaskan seorang budak mukmin. Apabila yang terbunuh berasal dari kaum yang ada perjanjian damai dengan kalian, hendaklah si pembunuh memberikan denda yang diserahkan kepada keluarga yang terbunuh dan membebaskan seorang budak mukmin. Bagi pembunuh yang tidak mampu memenuhi ketentuan ini, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tanda bertaubat kepada Allah. Allah Maha Mengetahui kelemahan kalian dan Mahabijaksana mengatur syari’at untuk kalian.