4:176
يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ١٧٦
Wahai Muhammad, orang-orang mukmin minta fatwa kepadamu tentang waris bagi saudara perempuan tunggal. Katakanlah: “Wahai kaum mukmin, Allah memberikan fatwa kepada kalian dalam perkara saudara perempuan tunggal yang menjadi ahli waris. Seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, tetapi dia hanya mempunyai seorang saudara perempuan, bagi seorang perempuan sebatang kara itu memperoleh separuh harta waris yang ditinggalkan saudaranya. Bila seorang perempuan meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, sedang ahli warisnya hanya seorang saudara laki-laki sebatang kara, maka ia mewarisi seluruh harta perempuan itu. Apabila ahli waris hanya terdiri dari dua saudara perempuan, maka kedua ahli waris itu mendapat bagian dua pertiga harta yang ditinggalkan oleh saudara laki-lakinya. Jika ahli waris yang ditinggalkan ada beberapa orang saudara laki-laki dan perempuan, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Allah menerangkan kepada kalian dengan jelas dan mudah supaya kalian tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui apa saja yang menjadi kepentingan kalian.”