4:15
وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا ١٥
Wahai kaum mukmin, jika kalian menuduh perempuan-perempuan mukmin berzina, kalian wajib menghadirkan empat orang saksi laki-laki mukmin untuk membuktikan perbuatan zina perempuan itu. Jika empat orang saksi laki-laki memberikan kesaksian, hendaklah perempuan-perempuan itu ditahan di rumah-rumah penjara kalian sampai maut menjemputnya, atau kelak Allah berikan jalan penyelesaian lain bagi perempuan itu.