Ketentuan Shalat Khauf · 4:102–147

4:112

وَمَن يَكۡسِبۡ خَطِيٓـَٔةً أَوۡ إِثۡمٗا ثُمَّ يَرۡمِ بِهِۦ بَرِيٓـٔٗا فَقَدِ ٱحۡتَمَلَ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ١١٢

Siapa saja yang berbuat kesalahan atau dosa, kemudian ia menuduh orang lain yang menjadi pelakunya karena ingin berlepas diri, sungguh ia telah memfitnah dan berbuat dosa yang sangat nyata.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini