Ketentuan Mengqashar Shalat · 4:101

4:101

وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١

Wahai kaum mukmin, jika kalian melakukan perjalanan di muka bumi, kalian tidak berdosa untuk meng-qashar shalat, empat rakaat menjadi dua rakaat, jika kalian khawatir shalat kalian terganggu oleh orang-orang kafir. Orang-orang kafir itu benar-benar musuh kalian yang nyata.

Baca dalam Surah An-Nisā’ →

Tema pada ayat ini