33:6
ٱلنَّبِيُّ أَوۡلَىٰ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ أُمَّهَٰتُهُمۡۗ وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفۡعَلُوٓاْ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآئِكُم مَّعۡرُوفٗاۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡكِتَٰبِ مَسۡطُورٗا ٦
Nabi lebih patut diutamakan oleh orang-orang mukmin daripada diri orang-orang mukmin sendiri. Istri-istri Nabi menjadi ibu-ibu bagi orang-orang mukmin. Menurut hukum Allah, orang-orang mukmin yang berkerabat lebih berhak mendapatkan pertolongan dari kerabatnya yang mukmin dibanding dengan orang-orang mukmin lain dan orang-orang Muhajirin. Akan tetapi bila kalian suka rela membantu bekas-bekas budak kalian yang beriman adalah lebih baik. Semua hukum itu telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an.