Setelah Turun Ayat Ini Nabi Tidak Boleh Nikah Lagi · 33:52

33:52

لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ رَّقِيبٗا ٥٢

Wahai Nabi, tidak halal bagimu menikahi perempuan lain setelah engkau menikahi istri-istrimu itu. Engkau tidak halal mentalak salah seorang istrimu untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Sekalipun perempuan itu lebih cantik dan memikat hatimu. Tetapi kamu boleh mengambil budak-budak perempuan tawanan perang kamu. Allah selalu mengawasi semua perbuatanmu.

Baca dalam Surah Al-Aḥzāb →

Tema pada ayat ini