Hukum Li’an · 24:6–10

24:8

وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨

Jika istrinya menyanggah tuduhan kepada dirinya, hendaklah ia juga bersumpah empat kali dengan menyebut nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya berdusta dalam menuduh ia berzina.

Baca dalam Surah An-Nūr →

Tema pada ayat ini