Hukum Li’an · 24:6–10

24:6

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦

Suami-suami yang menuduh istri-istrinya berzina, tetapi ia tidak bisa menghadirkan saksi empat orang laki-laki dan hanya dirinya sendiri yang menjadi saksi, maka suami itu hendaklah mengucapkan sumpah dengan menyebut nama Allah empat kali bahwa sungguh tuduhan dia benar.

Baca dalam Surah An-Nūr →

Tema pada ayat ini