Larangan Menuduh Wanita Shalihah Berzina · 24:4–5

24:4

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤

Orang-orang yang menuduh berbuat zina terhadap perempuan-perempuan muslim yang shalihah, tetapi mereka tidak dapat menghadirkan saksi empat orang laki-laki, maka para penuduh itu deralah delapan puluh kali. Kemudian kalian jangan menerima kesaksian mereka selama-lamanya. Mereka itu adalah orang-orang yang benar-benar berdusta,

Baca dalam Surah An-Nūr →

Tema pada ayat ini