Adab Pergaulan Laki-Laki dan Perempuan · 24:30–31

24:31

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١

Wahai Muhammad, perintahkan lah kepada perempuan-perempuan yang beriman, agar menjaga pandangan mata mereka ketika berhadapan dengan laki-laki bukan mahramnya, dan menjaga kemaluan mereka dari zina. Janganlah mereka menampakkan bagian leher dan dada mereka. Yang boleh tampak hanyalah wajah dan telapak tangan mereka. Kepala dan dada mereka hendaklah ditutup dengan kerudung lebar. Janganlah mereka menampakkan kepala, leher, dada, dan tangan mereka, kecuali kepada suami, ayah, mertua, anak laki-laki kandung atau tiri, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki atau perempuan mereka atau sesama perempuan muslim atau budak laki-laki mereka atau laki-laki pembantu rumah tangga mereka yang tidak punya birahi atau anak-anak yang belum mengenal aurat perempuan. Janganlah perempuan itu membunyikan gelang kaki mereka agar orang lain mengetahui perhiasan yang tersembunyi pada kaki-kaki mereka. Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian bertaubat kepada Allah, supaya kalian mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Baca dalam Surah An-Nūr →

Tema pada ayat ini