Syari’at Persaksian · 2:282–283

2:283

۞ وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣

Wahai kaum mukmin, jika kalian dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang pencatat utang, hendaklah peminjam memberikan barang jaminan yang dapat dipegang oleh pemberi pinjaman. Akan tetapi, jika kalian saling percaya, hendaklah orang yang dipercaya itu menepati amanat itu dan hendaklah taat kepada Allah, Tuhannya. Wahai para saksi, janganlah kalian menyembunyikan kesaksian kalian. Siapa saja yang menyembunyikan kesaksiaan, sungguh hatinya telah durhaka. Allah Maha Mengetahui apa saja yang kalian lakukan.

Baca dalam Surah Al-Baqarah →

Tema pada ayat ini