Ketentuan Wasiat untuk Istri · 2:240–242

2:241

وَلِلۡمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ٢٤١

Istri-istri yang telah diceraikan berhak memperoleh mut’ah, pesangon dengan jumlah yang wajar dari para bekas suami yang mau taat kepada Allah, sebagai bagian dari syari’at Allah.

Baca dalam Surah Al-Baqarah →