2:232
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٢٣٢
Wahai para suami, jika kalian menceraikan istri-istri kalian, lalu habis masa ‘iddahnya, maka janganlah para wali perempuan merintangi perempuan yang berada di bawah perwaliannya untuk rujuk dengan bekas suaminya secara baik, jika mereka saling ridha. Wahai kaum mukmin, demikianlah syari’at berumah tangga yang Allah nasehatkan kepada kalian. Wahai suami istri, siapa saja di antara kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat, keimanan kalian itu lebih membahagiakan kalian dan lebih menyucikan hati kalian. Allah Maha Mengetahui kebaikan syari’at berumah tangga yang tidak kalian ketahui.