Ketentuan Mendermakan Harta · 2:215

2:215

يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ فَلِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٢١٥

Wahai Muhammad, orang-orang bertanya kepadamu tentang siapa yang berhak diberi derma. Katakanlah: “Yang berhak kalian beri derma adalah ibu bapak kalian, kerabat dekat kalian, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.” Seberapa pun harta yang kalian dermakan, maka sungguh Allah Maha Mengetahui niat kalian.

Baca dalam Surah Al-Baqarah →

Tema pada ayat ini